Apa itu PPH dan bagaimana cara menghitungnya? Pertanyaan ini mungkin sering terlintas di benak Anda, terutama saat Anda mulai memasuki dunia kerja atau menjalankan bisnis. Pajak Penghasilan (PPH) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh negara dari setiap individu atau badan yang memperoleh penghasilan. PPH memiliki peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat, karena digunakan untuk membiayai berbagai program dan infrastruktur. Memahami PPH dengan baik, mulai dari definisi, jenis, hingga cara menghitungnya, sangat penting untuk memenuhi kewajiban sebagai Warga Negara dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.
Dalam pembahasan ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai PPH. Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih detail tentang jenis-jenis PPH, cara menghitungnya, serta kewajiban wajib pajak terkait pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, kita juga akan membahas manfaat PPH bagi negara dan masyarakat. Dengan memahami konsep-konsep ini, Anda akan memiliki pengetahuan yang lebih komprehensif tentang PPH dan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Pengertian PPH
pajak penghasilan (PPH) merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada setiap orang atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu masa pajak tertentu. PPH merupakan salah satu jenis pajak yang penting dalam sistem perpajakan Indonesia, karena menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Definisi PPH, Apa itu PPH dan bagaimana cara menghitungnya?
PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh seseorang atau badan, baik dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, upah, bonus, keuntungan usaha, bunga, dividen, sewa, royalti, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis PPH
PPH di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, berdasarkan objek dan subjek pajaknya. Berikut adalah tabel yang merangkum jenis-jenis PPH di Indonesia:
Jenis PPH | Penjelasan | Contoh Penerapan |
---|---|---|
PPH Pasal 21 | Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan atau pekerja yang bekerja pada badan. | Gaji karyawan, upah buruh, honorarium. |
PPH Pasal 22 | Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari sumber tertentu, seperti bunga, dividen, dan royalti. | Bunga deposito, dividen saham, royalti atas hak cipta. |
PPH Pasal 23 | Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh badan kepada pihak lain, seperti jasa, sewa, dan pembelian barang. | Jasa konsultan, sewa gedung, pembelian barang dari pemasok. |
PPH Pasal 25 | Pajak yang dibayar secara berkala oleh wajib pajak badan atas penghasilan yang diterima dalam jangka waktu tertentu. | Pembayaran PPH oleh perusahaan atas keuntungan yang diperoleh selama setahun. |
PPH Pasal 26 | Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan yang bukan merupakan tempat tinggal tetap (non-resident) di Indonesia. | Bunga deposito dari bank asing yang dibayarkan kepada badan non-resident. |
PPH Pasal 29 | Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan yang menjalankan usaha di Indonesia, namun tempat tinggal tetapnya berada di luar negeri. | Keuntungan dari usaha pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia. |
Perbedaan PPH dengan Pajak Lainnya
PPH berbeda dengan jenis pajak lainnya, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan PPH dengan PPN dan PBB:
Aspek | PPH | PPN | PBB |
---|---|---|---|
Objek Pajak | Penghasilan | Pertambahan nilai barang dan jasa | Bumi dan bangunan |
Subjek Pajak | Orang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan | Pengusaha atau penjual barang dan jasa | Pemilik atau pengguna bumi dan bangunan |
Cara Perhitungan | Berdasarkan tarif dan penghasilan | Berdasarkan nilai tambah barang dan jasa | Berdasarkan nilai jual objek pajak |
Cara Menghitung PPH: Apa Itu PPH Dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Cara Menghitung PPH berbeda-beda, tergantung pada jenis PPH yang dikenakan. Berikut adalah penjelasan mengenai cara menghitung PPH Pasal 21, 22, dan 23:
Cara Menghitung PPH Pasal 21
PPH Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan kena pajak (PKP). PKP merupakan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan.
PPH Pasal 21 = Tarif Pajak x PKP
tarif pajak PPH Pasal 21 bervariasi, tergantung pada besarnya PKP. Berikut adalah contoh perhitungan PPH Pasal 21:
Misalnya, seorang karyawan menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Biaya yang diizinkan, seperti biaya iuran pensiun, asuransi kesehatan, dan biaya jabatan, sebesar Rp 1.000.000. Tarif pajak PPH Pasal 21 untuk PKP di atas Rp 5.000.000 adalah 15%. Maka, PPH Pasal 21 yang harus dibayarkan adalah:
PPH Pasal 21 = 15% x (Rp 10.000.000 – Rp 1.000.000) = Rp 1.350.000
Cara Menghitung PPH Pasal 22
PPH Pasal 22 dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan yang diterima dari sumber tertentu, seperti bunga, dividen, dan royalti. Tarif pajak PPH Pasal 22 bervariasi, tergantung pada jenis penghasilan yang diterima.
PPH Pasal 22 = Tarif Pajak x Penghasilan
Berikut adalah contoh perhitungan PPH Pasal 22:
Misalnya, seorang investor menerima dividen saham sebesar Rp 5.000.000. Tarif pajak PPH Pasal 22 untuk dividen saham adalah 10%. Maka, PPH Pasal 22 yang harus dibayarkan adalah:
PPH Pasal 22 = 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000
Cara Menghitung PPH Pasal 23
PPH Pasal 23 dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh badan kepada pihak lain, seperti jasa, sewa, dan pembelian barang. Tarif pajak PPH Pasal 23 bervariasi, tergantung pada jenis pembayaran yang dilakukan.
PPH Pasal 23 = Tarif Pajak x Pembayaran
Berikut adalah contoh Perhitungan PPH Pasal 23:
Misalnya, sebuah perusahaan membayar jasa konsultan sebesar Rp 10.000.000. Tarif pajak PPH Pasal 23 untuk jasa konsultan adalah 2%. Maka, PPH Pasal 23 yang harus dibayarkan adalah:
PPH Pasal 23 = 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar PPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi:
Kewajiban Pelaporan
Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPH. SPT Tahunan PPH harus diajukan setiap tahun, paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.
Kewajiban Pembayaran
Wajib pajak diwajibkan untuk membayar PPH yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPH yang telah diajukan. Pembayaran PPH dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi Pelanggaran
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran PPH akan dikenakan sanksi, berupa denda, bunga, dan bahkan hukuman penjara.
Contoh kasus pelanggaran kewajiban PPH adalah tidak melaporkan penghasilan atau tidak membayar pajak yang terutang. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa denda sebesar 100% dari pajak yang terutang atau hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Manfaat PPH
PPH memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Penerimaan PPH digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan rakyat, seperti:
Pembiayaan Pembangunan
PPH digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan. Infrastruktur yang memadai akan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kesejahteraan Rakyat
PPH digunakan untuk membiayai program kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Program kesejahteraan akan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Contoh program dan infrastruktur yang dibiayai oleh penerimaan PPH adalah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membantu anak-anak kurang mampu dalam memperoleh pendidikan, program jaminan kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat, dan pembangunan jalan tol untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas.