Apa itu e-faktur dan bagaimana cara membuatnya? E-faktur, singkatan dari faktur elektronik, adalah dokumen elektronik yang digunakan untuk mencatat transaksi jual beli barang atau jasa. Berbeda dengan faktur konvensional yang dicetak di atas kertas, e-faktur dibuat dan disimpan secara digital, sehingga lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan. E-faktur telah menjadi standar dalam dunia bisnis di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang telah terdaftar di sistem pajak online Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai e-faktur, mulai dari pengertian, cara membuat, syarat dan ketentuan, hingga cara menggunakannya untuk transaksi. Dengan memahami e-faktur, Anda dapat mengelola bisnis dengan lebih mudah dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengertian E-Faktur
E-faktur adalah dokumen elektronik yang berisi informasi tentang transaksi Jual Beli barang atau jasa, yang diterbitkan dan diterima secara elektronik. E-faktur merupakan bentuk digital dari faktur konvensional yang sering kita temui dalam bentuk kertas.
Perbedaan E-Faktur dengan Faktur Konvensional
E-faktur memiliki beberapa perbedaan utama dengan faktur konvensional, antara lain:
- Bentuk: E-faktur berbentuk digital, sedangkan faktur konvensional berbentuk kertas.
- Proses penerbitan: E-faktur diterbitkan dan diterima secara elektronik, sedangkan faktur konvensional diterbitkan dan diterima secara fisik.
- Validasi: E-faktur divalidasi secara elektronik oleh sistem DJP, sedangkan faktur konvensional tidak divalidasi secara elektronik.
- Penyimpanan: E-faktur disimpan secara elektronik, sedangkan faktur konvensional disimpan secara fisik.
Manfaat Menggunakan E-Faktur
E-faktur memiliki beberapa manfaat bagi pengguna, di antaranya:
- Efisiensi: E-faktur dapat diproses lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan faktur konvensional.
- Keamanan: E-faktur lebih aman dari pemalsuan atau kehilangan karena disimpan secara elektronik dan divalidasi oleh sistem DJP.
- Ramah Lingkungan: E-faktur mengurangi penggunaan kertas dan membantu menjaga kelestarian lingkungan.
- Kejelasan dan transparansi: E-faktur dapat diakses dan divalidasi secara online, sehingga memberikan kejelasan dan transparansi dalam transaksi.
Cara Membuat E-Faktur: Apa Itu E-faktur Dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Untuk membuat e-faktur, Anda perlu mengakses website resmi DJP dan mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah-langkah Membuat E-Faktur, Apa itu e-faktur dan bagaimana cara membuatnya?
- Akses website DJP: Kunjungi website resmi DJP di https://www.pajak.go.id/.
- Login ke akun DJP: Login ke akun DJP Anda dengan menggunakan NPWP dan password yang telah Anda daftarkan.
- Pilih menu “E-Faktur”: Setelah login, pilih menu “E-Faktur” di halaman utama website DJP.
- Pilih “Buat E-Faktur Baru”: Klik tombol “Buat E-Faktur Baru” untuk memulai proses pembuatan e-faktur.
- Isi data e-faktur: Isi data e-faktur dengan lengkap dan benar, seperti nomor faktur, tanggal faktur, nama pembeli, alamat pembeli, nama barang atau jasa, harga, dan jumlah.
- Verifikasi data e-faktur: Verifikasi kembali data e-faktur yang telah Anda isi untuk memastikan keakuratannya.
- Kirim e-faktur: Setelah data e-faktur terverifikasi, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan e-faktur ke pembeli.
- Simpan e-faktur: Simpan e-faktur yang telah Anda kirim untuk keperluan arsip.
Ilustrasi Proses Pembuatan E-Faktur
Berikut adalah ilustrasi proses pembuatan e-faktur melalui website DJP:
[Gambar Ilustrasi: Website DJP dengan menu “E-Faktur”, proses login, dan formulir pengisian data e-faktur.]
Jenis-Jenis E-Faktur
Jenis E-Faktur | Kegunaan |
---|---|
E-Faktur Pajak (E-Faktur Pajak) | Digunakan untuk transaksi jual beli barang atau jasa yang dikenakan PPN. |
E-Faktur Tidak Pajak (E-Faktur Non-Pajak) | Digunakan untuk transaksi jual beli barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti transaksi antar perusahaan dalam satu grup, transaksi ekspor, dan transaksi yang dikecualikan dari PPN. |
E-Faktur Impor | Digunakan untuk transaksi impor barang atau jasa. |
E-Faktur Ekspor | Digunakan untuk transaksi ekspor barang atau jasa. |
Syarat dan Ketentuan Pembuatan E-Faktur
Untuk mendapatkan akses pembuatan e-faktur, Anda perlu memenuhi beberapa Syarat dan Ketentuan, antara lain:
Syarat dan Ketentuan Pembuatan E-Faktur
- Terdaftar sebagai wajib pajak: Anda harus terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Memiliki NPWP: Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki sertifikat elektronik: Anda harus memiliki sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Elektronik (LSE) yang terakreditasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
- Memiliki akun DJP: Anda harus memiliki akun DJP yang terverifikasi.
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat E-Faktur
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk membuat e-faktur:
- NPWP: Nomor Pokok wajib pajak Anda.
- Sertifikat elektronik: Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh LSE yang terakreditasi.
- Data transaksi: Data transaksi jual beli barang atau jasa yang akan Anda fakturkan.
Validasi Data E-Faktur
Data e-faktur yang Anda buat akan divalidasi secara elektronik oleh sistem DJP. Validasi data e-faktur bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kevalidan data yang Anda masukkan. Berikut adalah beberapa hal yang divalidasi oleh sistem DJP:
- NPWP: Sistem DJP akan memvalidasi NPWP Anda dengan database NPWP yang dimiliki oleh DJP.
- Data transaksi: Sistem DJP akan memvalidasi data transaksi yang Anda masukkan, seperti nama pembeli, alamat pembeli, nama barang atau jasa, harga, dan jumlah.
- Kode PPN: Sistem DJP akan memvalidasi kode PPN yang Anda masukkan, untuk memastikan bahwa kode PPN yang Anda masukkan sesuai dengan jenis transaksi yang Anda lakukan.
Pengaturan dan Penggunaan E-Faktur
Setelah e-faktur dibuat, Anda dapat mengatur dan mengelola e-faktur yang telah Anda buat melalui website DJP. Anda juga dapat menggunakan e-faktur untuk keperluan transaksi jual beli barang atau jasa.
Pengaturan dan Pengelolaan E-Faktur
Anda dapat mengatur dan mengelola e-faktur yang telah Anda buat melalui website DJP, antara lain:
- Mencari e-faktur: Anda dapat mencari e-faktur yang telah Anda buat berdasarkan nomor faktur, tanggal faktur, nama pembeli, dan lain sebagainya.
- Mencetak e-faktur: Anda dapat mencetak e-faktur yang telah Anda buat dalam format PDF.
- Mengunduh e-faktur: Anda dapat mengunduh e-faktur yang telah Anda buat dalam format XML.
- Menghapus e-faktur: Anda dapat menghapus e-faktur yang telah Anda buat, tetapi hanya jika e-faktur tersebut belum dikirim ke pembeli.
Penggunaan E-Faktur untuk Transaksi
E-faktur dapat digunakan untuk keperluan transaksi jual beli barang atau jasa, antara lain:
- Pembelian barang atau jasa: Anda dapat menggunakan e-faktur untuk membeli barang atau jasa dari penjual yang menggunakan e-faktur.
- Penjualan barang atau jasa: Anda dapat menggunakan e-faktur untuk menjual barang atau jasa kepada pembeli yang menggunakan e-faktur.
- Pembayaran: Anda dapat menggunakan e-faktur sebagai bukti pembayaran untuk transaksi jual beli barang atau jasa.
Ilustrasi Penggunaan E-Faktur untuk Pembayaran
Berikut adalah ilustrasi penggunaan e-faktur untuk pembayaran:
[Gambar Ilustrasi: E-faktur yang ditampilkan di website DJP, dengan tombol “Bayar” yang mengarahkan ke halaman pembayaran online.]