Apa Yang Dimaksud Dengan Tunjangan Hari Raya (Thr)?

Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya (THR)? – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. THR menjadi momen yang dinantikan oleh banyak karyawan, karena dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan berbagai keperluan lainnya. THR bukan hanya sekadar bonus, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kinerja karyawan selama periode tertentu.

THR memiliki perbedaan yang signifikan dengan gaji pokok. Gaji pokok merupakan pendapatan tetap yang diterima karyawan setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, sedangkan THR diberikan secara periodik, umumnya menjelang hari raya keagamaan. THR memiliki beberapa jenis, seperti THR keagamaan dan THR tahunan, yang masing-masing memiliki aturan dan besaran yang berbeda.

Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR): Apa Yang Dimaksud Dengan Tunjangan Hari Raya (THR)?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada karyawan atau pekerja di Indonesia sebagai bentuk penghargaan dan tambahan penghasilan saat menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri.

Baca Juga:  Sketsa Awal: Proses Menggambar yang Paling Awal atau Rancangan Gambar Disebut

Definisi Tunjangan Hari Raya (THR)

Secara umum, THR didefinisikan sebagai pembayaran tambahan yang diberikan kepada karyawan atas kinerja dan kontribusi mereka selama periode tertentu, biasanya satu tahun, yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Contoh Ilustrasi Sederhana THR, Apa yang dimaksud dengan tunjangan hari raya (THR)?

Misalnya, seorang karyawan bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji pokok Rp 4.000.000 per bulan. Menjelang Idul Fitri, perusahaan memberikan THR kepada Budi sebesar satu bulan gaji pokok, yaitu Rp 4.000.000. Dengan demikian, Budi akan menerima total penghasilan Rp 8.000.000 pada bulan tersebut.

Perbedaan THR dan Gaji Pokok

THR dan gaji pokok merupakan dua hal yang berbeda, meskipun keduanya merupakan bentuk penghasilan bagi karyawan. Gaji pokok merupakan pembayaran tetap yang diterima karyawan setiap bulan sebagai imbalan atas pekerjaannya. Sementara THR merupakan pembayaran tambahan yang diberikan secara periodik, biasanya menjelang hari raya keagamaan, dan tidak termasuk dalam gaji pokok.

Jenis-Jenis THR

THR di Indonesia umumnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu THR keagamaan dan THR tahunan.

Tabel Perbandingan Jenis THR

Jenis THR
Ciri-ciri
THR Keagamaan
Diberikan menjelang hari raya keagamaan, umumnya Idul Fitri. Jumlahnya biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok.
THR Tahunan
Diberikan setiap tahun, tidak terikat dengan hari raya keagamaan. Jumlahnya biasanya lebih kecil dibandingkan THR keagamaan.

Dasar Hukum Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk melindungi hak karyawan dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan tambahan yang layak menjelang hari raya.

Peraturan Perundang-undangan terkait THR

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Contoh Kutipan Peraturan Perundang-undangan THR

“Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah bekerja pada suatu Perusahaan paling singkat 1 (satu) bulan secara terus-menerus.” – Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2003.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan bahkan hukuman penjara. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Mengenal Unsur-Unsur Penting dalam Sebuah Paragraf

Tujuan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

THR diberikan kepada karyawan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu mereka dalam menghadapi Hari Raya keagamaan.

Tujuan Utama Pemberian THR

  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan.
  • Membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
  • Meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan.

Manfaat THR bagi Karyawan

THR dapat membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan keperluan lainnya. THR juga dapat digunakan untuk membayar utang, menabung, atau berinvestasi.

Manfaat THR bagi Perusahaan

  • Meningkatkan moral dan motivasi karyawan.
  • Meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
  • Memperkuat hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan.

Mekanisme Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemberian THR diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi cara menghitung, prosedur pemberian, dan batasan waktu.

Cara Menghitung THR

THR dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan yang dikalikan dengan jumlah bulan kerja selama satu tahun atau periode tertentu. Perhitungan THR dapat dilakukan dengan rumus:

THR = Gaji Pokok x (Jumlah Bulan Kerja / 12)

Contoh Perhitungan THR

Misalnya, seorang karyawan bernama Budi bekerja di sebuah perusahaan selama 12 bulan dengan gaji pokok Rp 4.000.000 per bulan. THR yang diterima Budi adalah:

THR = Rp 4.000.000 x (12 / 12) = Rp 4.000.000

Prosedur Pemberian THR

Prosedur pemberian THR meliputi:

  • Perusahaan menghitung THR berdasarkan gaji pokok dan masa kerja karyawan.
  • Perusahaan menyampaikan informasi tentang THR kepada karyawan.
  • Perusahaan memberikan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Batasan Waktu Pemberian THR

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika hari raya jatuh pada hari libur, maka THR diberikan paling lambat satu hari sebelum hari libur tersebut.

Perbedaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Berbagai Sektor

Pemberian THR di berbagai sektor di Indonesia dapat berbeda, tergantung pada jenis pekerjaan, status karyawan, dan kebijakan perusahaan.

Baca Juga:  Apa Itu Bumn Dan Contoh-Contohnya Di Indonesia?

Perbedaan THR di Sektor Swasta dan BUMN

Pemberian THR di sektor swasta umumnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara di BUMN, pemberian THR dapat mengikuti aturan internal perusahaan, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan THR untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Karyawan tetap berhak mendapatkan THR berdasarkan aturan yang berlaku, sementara karyawan kontrak berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja mereka.

Contoh Skema Pemberian THR yang Berbeda di Berbagai Sektor

Beberapa perusahaan di sektor swasta mungkin memberikan THR lebih dari satu bulan gaji pokok, sementara perusahaan di sektor BUMN mungkin memberikan THR sesuai dengan aturan internal perusahaan.

Tabel Perbandingan Pemberian THR di Berbagai Sektor

Sektor
Karyawan
Skema Pemberian THR
Swasta
Tetap
Satu bulan gaji pokok, sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Swasta
Kontrak
Sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
BUMN
Tetap
Sesuai aturan internal perusahaan, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUMN
Kontrak
Sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.