Barang barang yang didatangkan dari luar negeri disebut – Barang yang Didatangkan dari Luar Negeri Disebut Barang Impor. Istilah ini merujuk pada produk, bahan baku, atau komoditas lainnya yang dibeli dari negara lain dan dibawa masuk ke suatu negara. Barang impor memiliki peran penting dalam perekonomian global, memungkinkan negara untuk memperoleh barang yang tidak tersedia di dalam negeri atau dengan harga yang lebih murah. Dari mobil mewah hingga bahan baku industri, barang impor mewarnai kehidupan kita sehari-hari.
Di Indonesia, barang impor hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari makanan dan minuman hingga elektronik dan pakaian. Keberadaan barang impor memberikan pilihan yang lebih beragam bagi konsumen dan mendukung sektor industri dalam negeri. Namun, impor juga menimbulkan dampak tertentu, baik positif maupun negatif, yang perlu diperhatikan agar keseimbangan ekonomi terjaga.
Pengertian Barang Impor
Barang impor adalah barang yang didatangkan dari luar negeri untuk diperdagangkan atau dikonsumsi di dalam negeri. Dalam konteks ekonomi, impor merupakan salah satu komponen perdagangan internasional yang berperan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Contoh Barang Impor di Indonesia
Barang impor banyak kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh barang impor yang umum ditemukan di Indonesia adalah:
- Elektronik: Ponsel pintar, laptop, televisi, kamera, dan perangkat elektronik lainnya.
- Kendaraan Bermotor: Mobil, sepeda motor, dan suku cadangnya.
- Pakaian dan Aksesoris: Sepatu, tas, jam tangan, dan perhiasan.
- Makanan dan Minuman: Kopi, teh, cokelat, keju, dan minuman ringan.
- Bahan Baku Industri: Minyak bumi, gas alam, bahan kimia, dan logam.
- Produk Farmasi: Obat-obatan dan alat kesehatan.
Perbedaan Barang Impor dan Barang Lokal
Barang impor dan barang lokal memiliki karakteristik yang berbeda, yang dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti:
Aspek | Barang Impor | Barang Lokal |
---|---|---|
Asal | Diproduksi di luar negeri | Diproduksi di dalam negeri |
Kualitas | Beragam, dari kualitas rendah hingga tinggi | Beragam, dari kualitas rendah hingga tinggi |
Harga | Biasanya lebih mahal karena biaya transportasi dan bea masuk | Biasanya lebih murah karena tidak ada biaya transportasi dan bea masuk |
Ketersediaan | Tergantung pada ketersediaan di negara asal dan kebijakan impor | Tergantung pada kemampuan produksi dalam negeri |
Pilihan | Lebih beragam karena berasal dari berbagai negara | Terbatas pada pilihan produk yang diproduksi di dalam negeri |
Jenis Barang Impor
Barang impor merupakan komoditas yang didatangkan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Berdasarkan jenisnya, barang impor dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
Barang Konsumsi
barang konsumsi merupakan barang yang langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Contoh barang konsumsi yang diimpor antara lain:
- Makanan dan minuman: Beras, gandum, susu, kopi, teh, buah-buahan, dan sayuran.
- Pakaian dan alas kaki: Sepatu, baju, celana, dan aksesoris.
- Kosmetik dan perlengkapan rumah tangga: Sabun, shampo, parfum, peralatan makan, dan perabotan.
- Elektronik: Televisi, komputer, smartphone, dan peralatan elektronik lainnya.
Barang Modal
Barang modal merupakan barang yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa lainnya. Contoh barang modal yang diimpor antara lain:
- Mesin dan peralatan industri: Mesin produksi, peralatan konstruksi, dan alat berat.
- Kendaraan: Mobil, truk, bus, dan sepeda motor.
- Peralatan kantor: Komputer, printer, scanner, dan peralatan kantor lainnya.
- Peralatan medis: Alat kesehatan, peralatan laboratorium, dan peralatan rumah sakit.
Barang Bahan Baku
Barang bahan baku merupakan bahan mentah yang digunakan sebagai input dalam proses produksi. Contoh barang bahan baku yang diimpor antara lain:
- Minyak bumi: Minyak mentah, gas alam, dan produk turunan minyak bumi.
- Logam: Besi, baja, aluminium, tembaga, dan logam lainnya.
- Kayu: Kayu bulat, kayu olahan, dan produk kayu lainnya.
- Bahan kimia: Bahan kimia dasar, bahan kimia khusus, dan bahan kimia industri.
Barang Setengah Jadi
Barang setengah jadi merupakan barang yang telah melalui proses produksi sebagian, namun belum menjadi produk akhir. Contoh barang setengah jadi yang diimpor antara lain:
- Komponen elektronik: Chip, transistor, dan komponen elektronik lainnya.
- Bahan baku tekstil: Benang, kain, dan bahan baku tekstil lainnya.
- Bahan baku makanan: Tepung terigu, gula, dan bahan baku makanan lainnya.
- Produk manufaktur: Barang yang telah melalui proses produksi sebagian, seperti komponen mobil, mesin, dan peralatan elektronik.
Klasifikasi Barang Impor Berdasarkan Kode HS
Kode HS (Harmonized System) merupakan sistem klasifikasi internasional untuk barang dagang. Kode HS terdiri dari 6 digit angka, yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis barang dan menentukan tarif bea masuk.
Kode HS | Kategori Barang | Contoh Barang |
---|---|---|
0101.10.00.00 | Hewan hidup – Sapi potong | Sapi potong hidup |
0102.10.00.00 | Hewan hidup – Babi potong | Babi potong hidup |
0201.10.00.00 | Daging dan hasil olahannya – Daging sapi | Daging sapi segar, dingin, atau beku |
0202.10.00.00 | Daging dan hasil olahannya – Daging babi | Daging babi segar, dingin, atau beku |
0301.10.00.00 | Ikan dan hasil olahannya – Ikan laut segar, dingin, atau beku | Ikan laut segar, dingin, atau beku |
0401.10.00.00 | Susu dan hasil olahannya – Susu sapi segar | Susu sapi segar |
0701.10.00.00 | Sayuran – Kentang | Kentang segar |
0801.10.00.00 | Buah-buahan – Apel | Apel segar |
1001.10.00.00 | Sereal – Beras | Beras |
1101.10.00.00 | Produk pertanian lainnya – Kopi | Kopi mentah |
1601.10.00.00 | Makanan olahan – Roti | Roti |
1701.10.00.00 | Makanan olahan – Gula | Gula pasir |
1801.10.00.00 | Makanan olahan – Cokelat | Cokelat |
1901.10.00.00 | Makanan olahan – Tepung terigu | Tepung terigu |
2001.10.00.00 | Makanan olahan – Saus tomat | Saus tomat |
2101.10.00.00 | Makanan olahan – Kecap | Kecap |
2201.10.00.00 | Minuman – Bir | Bir |
2301.10.00.00 | Minuman – Kopi instan | Kopi instan |
2401.10.00.00 | Tembakau dan hasil olahannya – Tembakau mentah | Tembakau mentah |
2501.10.00.00 | Garam | Garam meja |
2601.10.00.00 | Batu bara | Batu bara |
2701.10.00.00 | Minyak bumi | Minyak mentah |
2801.10.00.00 | Bahan kimia – Asam sulfat | Asam sulfat |
2901.10.00.00 | Bahan kimia – Alkohol | Alkohol |
3001.10.00.00 | Produk farmasi – Obat-obatan | Obat-obatan |
3101.10.00.00 | Pupuk | Pupuk urea |
3201.10.00.00 | Pewarna | Pewarna tekstil |
3301.10.00.00 | Minyak dan lemak – Minyak kelapa sawit | Minyak kelapa sawit |
3401.10.00.00 | Sabun dan detergen – Sabun cuci | Sabun cuci |
3501.10.00.00 | Plastik – Plastik lembaran | Plastik lembaran |
3601.10.00.00 | Karet – Karet alam | Karet alam |
3701.10.00.00 | Kulit – Kulit sapi | Kulit sapi |
3801.10.00.00 | Bahan kimia lainnya – Pestisida | Pestisida |
3901.10.00.00 | Plastik – Plastik film | Plastik film |
4001.10.00.00 | Karet – Ban mobil | Ban mobil |
4101.10.00.00 | Kulit – Sepatu kulit | Sepatu kulit |
4201.10.00.00 | Produk kulit lainnya – Tas kulit | Tas kulit |
4301.10.00.00 | Kayu – Kayu bulat | Kayu bulat |
4401.10.00.00 | Kayu – Kayu olahan | Kayu olahan |
4501.10.00.00 | Produk kayu lainnya – Meja kayu | Meja kayu |
4601.10.00.00 | Pulp dan kertas – Pulp kayu | Pulp kayu |
4701.10.00.00 | Pulp dan kertas – Kertas | Kertas |
4801.10.00.00 | Produk kertas lainnya – Buku | Buku |
4901.10.00.00 | Cetak dan penerbitan – Koran | Koran |
5001.10.00.00 | Tekstil – Benang | Benang |
5101.10.00.00 | Tekstil – Kain | Kain |
5201.10.00.00 | Tekstil – Pakaian | Pakaian |
5301.10.00.00 | Tekstil – Seprai | Seprai |
5401.10.00.00 | Benang dan kain – Benang katun | Benang katun |
5501.10.00.00 | Benang dan kain – Kain katun | Kain katun |
5601.10.00.00 | Benang dan kain – Benang wol | Benang wol |
5701.10.00.00 | Benang dan kain – Kain wol | Kain wol |
5801.10.00.00 | Benang dan kain – Benang sutra | Benang sutra |
5901.10.00.00 | Benang dan kain – Kain sutra | Kain sutra |
6001.10.00.00 | Tekstil lainnya – Karpet | Karpet |
6101.10.00.00 | Pakaian – Sepatu | Sepatu |
6201.10.00.00 | Pakaian – Baju | Baju |
6301.10.00.00 | Pakaian – Celana | Celana |
6401.10.00.00 | Pakaian – Jas | Jas |
6501.10.00.00 | Pakaian – Rok | Rok |
6601.10.00.00 | Pakaian – Topi | Topi |
6701.10.00.00 | Pakaian – Syal | Syal |
6801.10.00.00 | Pakaian – Sarung tangan | Sarung tangan |
6901.10.00.00 | Pakaian – Kaos kaki | Kaos kaki |
7001.10.00.00 | Perhiasan – Cincin | Cincin |
7101.10.00.00 | Perhiasan – Kalung | Kalung |
7201.10.00.00 | Perhiasan – Anting | Anting |
7301.10.00.00 | Logam – Besi | Besi |
7401.10.00.00 | Logam – Baja | Baja |
7501.10.00.00 | Logam – Aluminium | Aluminium |
7601.10.00.00 | Logam – Tembaga | Tembaga |
7701.10.00.00 | Logam – Emas | Emas |
7801.10.00.00 | Logam – Perak | Perak |
7901.10.00.00 | Logam – Platina | Platina |
8001.10.00.00 | Logam mulia – Berlian | Berlian |
8101.10.00.00 | Logam – Baja tahan karat | Baja tahan karat |
8201.10.00.00 | Peralatan – Alat perkakas | Alat perkakas |
8301.10.00.00 | Peralatan – Peralatan dapur | Peralatan dapur |
8401.10.00.00 | Mesin – Mesin cuci | Mesin cuci |
8501.10.00.00 | Mesin – Televisi | Televisi |
8601.10.00.00 | Kendaraan – Mobil | Mobil |
8701.10.00.00 | Kendaraan – Sepeda motor | Sepeda motor |
8801.10.00.00 | Pesawat terbang – Pesawat penumpang | Pesawat penumpang |
8901.10.00.00 | Kapal laut – Kapal tanker | Kapal tanker |
9001.10.00.00 | Peralatan optik – Kacamata | Kacamata |
9101.10.00.00 | Jam – Jam tangan | Jam tangan |
9201.10.00.00 | Instrumen musik – Gitar | Gitar |
9301.10.00.00 | Peralatan olahraga – Sepeda | Sepeda |
9401.10.00.00 | Perabotan – Kursi | Kursi |
9501.10.00.00 | Mainan – Boneka | Boneka |
9601.10.00.00 | Barang-barang lain – Tas tangan | Tas tangan |
9701.10.00.00 | Barang-barang seni – Lukisan | Lukisan |
Proses Impor: Barang Barang Yang Didatangkan Dari Luar Negeri Disebut
Proses impor merupakan serangkaian langkah yang rumit dan kompleks yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari importir hingga bea cukai. Proses ini dimulai dari pemesanan barang dari luar negeri hingga barang tersebut sampai di tangan importir di Indonesia. Proses impor yang efektif dan efisien sangat penting untuk memastikan kelancaran arus barang dan mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia.
Tahapan Proses Impor
Proses impor barang dari luar negeri ke Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:
- Pemesanan Barang (Order): Importir melakukan pemesanan barang kepada eksportir di luar negeri. Pemesanan ini biasanya dilakukan melalui kontrak pembelian yang berisi kesepakatan mengenai jenis barang, jumlah, harga, dan waktu pengiriman.
- Pengiriman Barang (Shipment): Eksportir mengirimkan barang ke Indonesia melalui jalur laut, udara, atau darat. Perusahaan ekspedisi berperan penting dalam proses pengiriman ini, mulai dari pengurusan dokumen hingga pengantaran barang ke pelabuhan atau bandara di Indonesia.
- Kedatangan Barang (Arrival): Barang tiba di pelabuhan atau bandara di Indonesia. Di sini, barang akan diperiksa oleh petugas bea cukai untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang diajukan.
- Pemeriksaan Bea Cukai (Customs Clearance): Petugas bea cukai memeriksa dokumen impor dan barang yang tiba untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pemeriksaan ini meliputi identifikasi jenis barang, nilai barang, dan asal barang.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak (Payment of Duties and Taxes): Importir wajib membayar bea masuk dan pajak yang dikenakan pada barang impor. Pembayaran ini biasanya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh bea cukai.
- Pengambilan Barang (Release): Setelah semua dokumen dan pembayaran selesai, importir dapat mengambil barang dari pelabuhan atau bandara. Barang tersebut kemudian dapat didistribusikan ke berbagai tempat tujuan.
Diagram Alur Proses Impor
Berikut adalah diagram alur yang menunjukkan langkah-langkah impor barang:
[Gambar diagram alur proses impor]
Diagram alur ini menggambarkan alur proses impor yang dimulai dari pemesanan barang hingga barang sampai di tangan importir. Setiap langkah dalam proses ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dan fungsi masing-masing.
Peran dan Fungsi Pihak yang Terlibat
Proses impor melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dan fungsi masing-masing. Berikut adalah beberapa pihak yang terlibat dalam proses impor:
- Importir: Importir adalah pihak yang melakukan pemesanan dan pengimporan barang dari luar negeri. Importir bertanggung jawab atas semua aspek proses impor, mulai dari pemesanan hingga pengambilan barang.
- bea cukai: Bea cukai adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan lalu lintas barang keluar masuk wilayah Indonesia. Bea cukai memiliki peran penting dalam proses impor, yaitu untuk memastikan bahwa barang impor memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Bank: Bank berperan penting dalam proses impor, yaitu untuk memfasilitasi pembayaran bea masuk dan pajak serta pembayaran kepada eksportir. Bank juga berperan dalam membantu importir dalam mengelola keuangan dan risiko terkait impor.
- Perusahaan Ekspedisi: Perusahaan ekspedisi berperan dalam mengantarkan barang dari luar negeri ke Indonesia. Perusahaan ekspedisi bertanggung jawab atas pengurusan dokumen, pengangkutan, dan penyimpanan barang selama proses pengiriman.
Manfaat dan Dampak Barang Impor
Barang impor, yang didatangkan dari luar negeri, memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Kehadirannya memberikan manfaat yang signifikan, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai manfaat dan dampak impor terhadap perekonomian Indonesia, khususnya terhadap industri lokal.
Manfaat Impor bagi Perekonomian Indonesia
Impor memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia melalui berbagai aspek. Berikut beberapa manfaat utama impor:
- Peningkatan Ketersediaan Barang dan Jasa: Impor memungkinkan Indonesia untuk mendapatkan barang dan jasa yang tidak tersedia atau terbatas produksinya di dalam negeri. Hal ini membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Peningkatan Daya Saing Industri Lokal: Impor bahan baku dan teknologi dari luar negeri dapat membantu industri lokal meningkatkan efisiensi produksi dan kualitas produk. Dengan demikian, industri lokal dapat bersaing lebih baik di pasar domestik maupun internasional.
- Peningkatan Konsumsi dan Kesejahteraan Masyarakat: Impor barang konsumsi, seperti elektronik, pakaian, dan makanan, dapat meningkatkan pilihan dan kualitas hidup masyarakat. Konsumsi yang meningkat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Pengembangan Ekonomi dan Investasi: Impor dapat menjadi katalisator bagi pengembangan ekonomi dan investasi. Barang modal, seperti mesin dan peralatan, yang didatangkan dari luar negeri dapat membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri.
Dampak Positif Impor terhadap Industri Lokal
Impor, meskipun memiliki potensi negatif, juga dapat berdampak positif terhadap industri lokal. Dampak positif ini muncul melalui beberapa mekanisme:
- Transfer Teknologi: Impor teknologi dari luar negeri dapat membantu industri lokal meningkatkan proses produksi, meningkatkan kualitas produk, dan menciptakan produk baru. Hal ini dapat meningkatkan daya saing industri lokal di pasar domestik maupun internasional.
- Peningkatan Efisiensi: Impor bahan baku dan komponen dapat membantu industri lokal mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi. Efisiensi yang meningkat dapat meningkatkan profitabilitas industri lokal dan mendorong pertumbuhan.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Impor teknologi dan barang modal dapat mendorong kebutuhan akan tenaga kerja terampil. Hal ini dapat mendorong pengembangan sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Dampak Negatif Impor terhadap Industri Lokal, Barang barang yang didatangkan dari luar negeri disebut
Di samping manfaatnya, impor juga memiliki dampak negatif terhadap industri lokal. Dampak negatif ini dapat menghambat pertumbuhan industri lokal dan menimbulkan berbagai permasalahan.
- Persaingan Tidak Seimbang: Impor barang dengan harga murah dapat menekan industri lokal yang memproduksi barang serupa. Persaingan yang tidak seimbang ini dapat menyebabkan penurunan produksi, PHK, dan bahkan kebangkrutan industri lokal.
- Ketergantungan pada Negara Lain: Impor yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan pada negara lain untuk mendapatkan barang dan jasa tertentu. Hal ini dapat menimbulkan risiko ekonomi dan politik, seperti fluktuasi harga dan keterlambatan pengiriman.
- Kemerosotan Industri Lokal: Impor barang dengan kualitas tinggi dan harga murah dapat menggerus pasar industri lokal. Hal ini dapat menyebabkan kemerosotan industri lokal dan pengangguran.
“Impor dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi jika dikelola dengan baik. Namun, impor yang berlebihan dapat berdampak negatif terhadap industri lokal dan menyebabkan ketergantungan pada negara lain.” – Prof. Dr. [Nama Ahli Ekonomi]
Peraturan dan Kebijakan Impor
Impor merupakan kegiatan yang sangat penting dalam Perdagangan Internasional. Kegiatan ini melibatkan pemasukan barang dari luar negeri ke dalam suatu negara. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur kegiatan impor untuk melindungi kepentingan nasional, seperti keamanan, kesehatan, dan ekonomi. Peraturan dan kebijakan impor bertujuan untuk mengatur arus barang impor, menjaga kualitas barang, dan mencegah masuknya barang ilegal.
Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Terkait Impor
Pemerintah Indonesia mengatur kegiatan impor melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Impor
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Barang
- Peraturan Menteri Pertanian tentang Impor Produk Pertanian
Peraturan-peraturan tersebut mengatur berbagai aspek impor, mulai dari persyaratan dokumen, prosedur kepabeanan, hingga larangan impor barang tertentu.
Contoh Aturan tentang Persyaratan dan Prosedur Impor
Berikut beberapa contoh aturan tentang persyaratan dan prosedur impor:
- Persyaratan Dokumen: Importir wajib melengkapi dokumen impor, seperti Surat Keterangan Asal (SKA), Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis barang yang diimpor. Dokumen-dokumen ini harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dilegalisasi oleh instansi terkait.
- Prosedur Kepabeanan: Importir harus melakukan proses kepabeanan, seperti pemeriksaan fisik barang, pembayaran bea masuk dan pajak, dan pengurusan dokumen impor. Proses ini dilakukan di kantor Bea dan Cukai setempat.
- Perizinan: Tergantung jenis barang yang diimpor, importir mungkin memerlukan izin khusus dari instansi terkait, seperti izin impor dari Kementerian Pertanian untuk produk pertanian, izin impor dari Kementerian Perindustrian untuk produk industri, dan izin impor dari Kementerian Kesehatan untuk produk kesehatan.
Poin-Poin Penting dalam Peraturan Impor
Importir perlu memahami poin-poin penting dalam peraturan impor agar dapat menjalankan kegiatan impor dengan lancar dan meminimalisir risiko.
- Larangan Impor: Pemerintah melarang impor barang tertentu, seperti narkotika, senjata api, dan barang yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan. Importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang.
- Kriteria Kualitas: Barang impor harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor memenuhi standar kualitas tersebut.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Importir wajib membayar bea masuk dan pajak atas barang yang diimpor. Tarif bea masuk dan pajak ditentukan berdasarkan jenis barang, nilai barang, dan negara asal barang.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap peraturan impor dapat dikenai sanksi, seperti denda, pencabutan izin impor, dan bahkan hukuman penjara. Importir harus memahami dan mematuhi peraturan impor untuk menghindari sanksi.